Bukan Karena Sultan Warga Beringin
Kemendagri : Maju Pilkada, Sultan Tak Perlu Dukungan Parpol
Sabtu, 04 Desember 2010 – 08:08 WIB
Saat ini, Sultan memang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Nasdem. Dalam berbagai kesempatan, ormas yang mengusung jargon restorasi Indonesia itu kerap mengkritik keras pemerintahan SBY. Agun menegaskan inti dari keistimewaan Jogjakarta adalah Sultan sebagai Gubernur dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur. "Boleh dipilih langsung, tapi tanya dulu ke Sultan. Sepanjang sultan bilang ogah ya nggak bisa," tegasnya.
Baca Juga:
Pengamat otonomi daerah dari LIPI Siti Zuhro berpandangan Sultan dan Paku Alam sebaiknya menjadi simbol budaya. Dalam konteks itu, Sultan dan Paku Alam ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta. Namun, wewenangnya dibatasi. Pelaksanaan pemerintahan sehari "hari dilakukan oleh semacam perdana menteri yang dipilih secara demokratis.
"Melihat background sejarah, seharusnya kesultanan itu untouchable. Kalau day to day pemerintahan dilakukan kesultanan, bagaimana kalau ada korupsi. Sementara kedaulatan Jogjakarta itu ada di tangan Sultan," kata Zuhro.
Dalam konteks Sultan mendapat hak istimewa, lanjut Zuhro, Sultan sseharusnya tidak menjadi partisan partai politik. Apalagi, berkeinginan menjadi capres. Karena itu, membuat posisi Sultan above politics. "Sekarang saatnya Sultan untuk memilih," tegasnya. Konsekuensinya akan berbeda bila Sultan memang memilih untuk berpolitik. "Sampai jadi presiden pun why not," kata Zuhro.
JAKARTA - Golkar termasuk kubu pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur Jogjakarta. Namun, Golkar tak mau bila dukungannya tersebut dikaitkan
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua