Bukan Karena Sultan Warga Beringin
Kemendagri : Maju Pilkada, Sultan Tak Perlu Dukungan Parpol
Sabtu, 04 Desember 2010 – 08:08 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan draf RUU Keistimewaan Jogjakarta akan segera diserahkan ke DPR dalam bulan Desember ini. Sehingga, tahun depan bisa dibahas dan segera disahkan DPR. Djohermansyah menjelaskan dalam draf tersebut Sultan tetap menjadi nomor satu sebagai simbol budaya. Tapi, urusan pemerintahan sehari-hari dilakukan kepala pemerintah daerah yang dipilih rakyat secara demokratis. "Tidak akan ada dualisme. Masing-masing ada porsinya sendiri-sendiri," ujar Djohermansyah.
Dia menyebut dalam model monarki konstitusional itu, Sultan dan Paku Alam menjadi simbol. Di tingkat negara umumnya terbukti berhasil, misalnya Inggris, Belanda, Thailand, dan Malaysia. "Mereka terhindar dari dirty politics, tidak perlu berpartai, dan kerajaan dibantu pembiayaannya," kata Djohermansyah.
Dalam konteks keistimewaan Jogjakarta, lanjut dia, peluang Sultan menjadi Gubernur tetap dibuka. Asalkan Sultan masuk ke kontes pencalonan. Namun, Sultan diberi keistimewaan dari aspek persyaratan yang lebih dipermudah. "Sultan otomatis bisa menjadi calon, tidak perlu syarat dukungan atau diusung parpol," katanya.
Kalau tidak ada kandidat calon yang berani berkompetisi dalam pilkada, Sultan otomatis ditetapkan DPRD menjadi gubernur. "Itu test "nya," ujar Djohermansyah. Dia menambahkan Sultan juga bisa masuk partai politik. "Tidak ada persoalan," tegasnya.
JAKARTA - Golkar termasuk kubu pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur Jogjakarta. Namun, Golkar tak mau bila dukungannya tersebut dikaitkan
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY