Bukan Karena Sultan Warga Beringin
Kemendagri : Maju Pilkada, Sultan Tak Perlu Dukungan Parpol
Sabtu, 04 Desember 2010 – 08:08 WIB
Bagaimana kalau Sultan kalah dalam pilkada? "Berarti memang tidak didukung rakyat Jogjakarta. Tapi, Sultan tetap menjadi parardhya, pengageng, belum kami tentukan namanya," sebut Djohermansyah.
Secara terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengkritisi sikap Presiden SBY yang mempolitisasi kebijakan. Dalam konteks keistimewaan Jogja, Presiden memilih untuk terlebih dahulu menyampaikan kebijakannya. Hal itu berdampak munculnya berbagai argumen yang memperdebatkan pandangan SBY. "Seharusnya Presiden melakukan komunikasi legislasi dulu," kata Irman.
Menurut Irman, sistem ketatanegaraan tidak bisa dibebankan pada satu tangan. Presiden, meski menyampaikan kebijakan, tidak bisa menentukan hitam putih kenegaraan. Patut diingat, bahwa pembahasan sebuah RUU nantinya berada di tangan DPR."Kalau melihat pembahasan, sebagian besar fraksi masih menginginkan gudeg (Sultan, red) menjadi pemimpin Jogja, bukan salad (pemilihan, red)," ujarnya memberi ilustrasi.
Anggota DPD yang juga Tim Pokja DPD Pembahasan RUU Jogjakarta Denty Eka Widi Pratiwi menambahkan, jika demokrasi dipandang secara fleksibel, seharusnya posisi Sultan Jogja saat ini tidak perlu dipersoalkan. Jika Sultan mangkat, sudah terdapat tata kelola proses internal keraton yang mengatur suksesi kepemimpinan. "Meski suksesi diatur internal, selama ini juga Sultan sebagai gubernur juga bertanggung jawab kepada Presiden," kata Denty.
JAKARTA - Golkar termasuk kubu pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur Jogjakarta. Namun, Golkar tak mau bila dukungannya tersebut dikaitkan
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY