Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bukan kasus biasa, dua pemuda berinisial AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, dibekuk jajaran Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas AP dan IB yang mencurigakan.
Unit Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mencurigai kedua tersangka terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Polisi kemudian mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Jabung, pada Selasa (5/7).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa dua plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
Berdasarkan barang bukti itu, kedua tersangka diamankan di Polres Lampung Timur.
"Tersangka kami amankan di polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri.
Bukan kasus biasa, dua pemuda berinisial AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, dibekuk jajaran Polres Lampung Timur.
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar