Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Rabu, 06 Juli 2022 – 17:31 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. (radarlampung/jpnn)
Bukan kasus biasa, dua pemuda berinisial AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, dibekuk jajaran Polres Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru