Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Rabu, 06 Juli 2022 – 17:31 WIB

Dua pemuda dibekuk polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. (radarlampung/jpnn)
Bukan kasus biasa, dua pemuda berinisial AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, dibekuk jajaran Polres Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur