Perppu Ormas
Bukan Kegentingan, Ini Masalah Eksistensi Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Azyumardi Azra mengakui tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, Azyumardi menegaskan, ini adalah persoalan eksistensi negara. “Eksistensial itu apa, ada ormas tak menerima Pancasila yang itu salah satu pondasi dasar negara. Kalau dibiarkan eksistensi bangsa bisa berakhir cepat atau lambat,” kata Azyumardi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/10).
Dia menilai kalau kegentingan mungkin itu keadaan darurat seperti kejadian bom Bali 2002. Nah, kata dia, kalau melihat persoalan ormas memang tidak ada keadaan mendesak.
“Tapi, saya melihatnya perspektif luas,” ujarnya.
Dia mengatakan, perppu ini juga tidak ditujukan ke Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berkampanye soal khilafah. Hanya saja memang HTI yang vokal di ruang publik.
“Saya kira HTI menjadi pemicunya, pendorong. Tapi, perppu ini tidak khusus untuk HTI. Tapi kelompok mana pun yang radikal tak (mengakui) Pancasila,” katanya. (Boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Azyumardi Azra mengakui tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri