Bukan KMP yang Ditakuti, tapi Koalisi Menjatuhkan Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika mengatakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sudah melekat dalam diri DPR. Karenanya, tidak ada ruang untuk mencabut ketiga hak yang dimiliki legislatif.
"Tidak gampang juga merevisi UU MD3 itu karena harus melalui berbagai mekanisme di DPR. Apalagi UU MD3 ini mengatur MPR DPR, dan DPD, ini harus melibatkan pemerintah, tripartit," kata Gede Pasek Suardika, di Gedung DPD. Senayan Jakarta, Rabu (19/11).
Kalau revisi UU MD3 tersebut dinilai penting, senator asal Provinsi Bali itu mengusulkan revisi lewat Perppu saja karena Perppu hanya diproses oleh presiden dan ditentukan saat masa sidang Paripurna DPR pertama. "Kalau Perppu diterima, langsung jadi UU," tegasnya.
Tapi menurut mantan Ketua Komisi III DPR itu, ketakutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sesungguhnya bukan kepada Koalisi Merah Putih. "KIH takutnya bukan kepada KMP tapi Koalisi Jatuhkan Presiden (KJP)," ujarnya.
Koalisi Jatuhkan Presiden lanjutnya, sangat mungkin terbentuk kalau KIH memaksakan kehendak untuk merevisi UU MD3 dalam waktu dekat. "Mestinya, kalau kalau beda pendapat, mestinya jangan UU-nya yang dirubah, tapi bangun komunikasi secara baik," sarannya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika mengatakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi