Bukan KMP yang Ditakuti, tapi Koalisi Menjatuhkan Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika mengatakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sudah melekat dalam diri DPR. Karenanya, tidak ada ruang untuk mencabut ketiga hak yang dimiliki legislatif.
"Tidak gampang juga merevisi UU MD3 itu karena harus melalui berbagai mekanisme di DPR. Apalagi UU MD3 ini mengatur MPR DPR, dan DPD, ini harus melibatkan pemerintah, tripartit," kata Gede Pasek Suardika, di Gedung DPD. Senayan Jakarta, Rabu (19/11).
Kalau revisi UU MD3 tersebut dinilai penting, senator asal Provinsi Bali itu mengusulkan revisi lewat Perppu saja karena Perppu hanya diproses oleh presiden dan ditentukan saat masa sidang Paripurna DPR pertama. "Kalau Perppu diterima, langsung jadi UU," tegasnya.
Tapi menurut mantan Ketua Komisi III DPR itu, ketakutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sesungguhnya bukan kepada Koalisi Merah Putih. "KIH takutnya bukan kepada KMP tapi Koalisi Jatuhkan Presiden (KJP)," ujarnya.
Koalisi Jatuhkan Presiden lanjutnya, sangat mungkin terbentuk kalau KIH memaksakan kehendak untuk merevisi UU MD3 dalam waktu dekat. "Mestinya, kalau kalau beda pendapat, mestinya jangan UU-nya yang dirubah, tapi bangun komunikasi secara baik," sarannya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika mengatakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri