Bukan Korban, Vanessa Angel Ternyata Aktif di Bisnis Prostitusi Online

"Dia minta selalu dicarikan karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya. Itu ada semua dalam komunikasi antara Va dan muncikari," jelasnya.
Menurut Luki, keterangan tersebut tak hanya didapat dari data forensik pensan di handphone, melainkan dari berbagai sumber.
"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana," ungkapnya.
Dari hasil keterangan pemeriksaan, Vanessa Angel terbukti melanggar Undang Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan". (mg7/jpnn)
Artis Vanessa Angel (VA) ternyata bukan menjadi saksi korban prostitusi online. Pasalnya, dia terbukti aktif terjun dalam bisnis haram itu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan