Bukan Lagi Wilayah BI
Senin, 05 Juli 2010 – 11:49 WIB

Bukan Lagi Wilayah BI
Kenapa kita tidak mencontoh Jerman, Jerman masih ada, juga ada 39 negara lain yang memiliki OJK,” tambahnya. Fuad menjelaskan, OJK akan terbagi atas 3 sektor pengawasan. Pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKBN). Masing-masing sektor pengawasan akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif yang juga merupakan anggota Dewan Komisioner jabatan tertinggi di OJK.
FSSK,terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, LPS dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiri. Menurut dia, Dewan Komisioner OJK terdiri dari 7 orang yakni 1 Ketua Komisioner, 1 Anggota Komisioner, 1 Anggota Komisioner (ex officio) Bank Indonesia, 1 Anggota (ex-officio) Kementrian Keuangan dan 3 anggota yang merangkap sebagai kepala eksekutif. (lum)
JAKARTA – Bank Indonesia ke depan tak akan lagi mempunyai kewenangan dalam penetapan bank gagal bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas Lewat IATMI
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 15 April 2025, Tetap Stabil
- Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 15 April 2025, Stabil, Berikut Perinciannya
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 15 April: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Turun
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya