Bukan Lagi Wilayah BI

Bukan Lagi Wilayah BI
Bukan Lagi Wilayah BI

Kenapa kita tidak mencontoh Jerman, Jerman masih ada, juga ada 39 negara lain yang memiliki OJK,” tambahnya. Fuad menjelaskan, OJK akan terbagi atas 3 sektor pengawasan. Pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKBN). Masing-masing sektor pengawasan akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif yang juga merupakan anggota Dewan Komisioner jabatan tertinggi di OJK.

FSSK,terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, LPS dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiri. Menurut dia, Dewan Komisioner OJK terdiri dari 7 orang yakni 1 Ketua Komisioner, 1 Anggota Komisioner, 1 Anggota Komisioner (ex officio) Bank Indonesia, 1 Anggota (ex-officio) Kementrian Keuangan dan 3 anggota yang merangkap sebagai kepala eksekutif. (lum)

JAKARTA – Bank Indonesia ke depan tak akan lagi mempunyai kewenangan dalam penetapan bank gagal bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News