Bukan Lagi Wilayah BI
Senin, 05 Juli 2010 – 11:49 WIB
Kenapa kita tidak mencontoh Jerman, Jerman masih ada, juga ada 39 negara lain yang memiliki OJK,” tambahnya. Fuad menjelaskan, OJK akan terbagi atas 3 sektor pengawasan. Pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKBN). Masing-masing sektor pengawasan akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif yang juga merupakan anggota Dewan Komisioner jabatan tertinggi di OJK.
FSSK,terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, LPS dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiri. Menurut dia, Dewan Komisioner OJK terdiri dari 7 orang yakni 1 Ketua Komisioner, 1 Anggota Komisioner, 1 Anggota Komisioner (ex officio) Bank Indonesia, 1 Anggota (ex-officio) Kementrian Keuangan dan 3 anggota yang merangkap sebagai kepala eksekutif. (lum)
JAKARTA – Bank Indonesia ke depan tak akan lagi mempunyai kewenangan dalam penetapan bank gagal bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024