Bukan Level MK Tangani Sengketa Pilkada
Rabu, 09 Oktober 2013 – 20:21 WIB
Dikatakan Bara Hasibuan, saat ini perlu segera dimulai proses untuk mengambil kewenangan penanganan Pilkada dari MK dan diserahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah terus mendapat sorotan. Ketua DPP Partai Amanat Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun