Menurut Jokowi yang Diekspor Bukan Pasir Laut, tetapi Sedimen Pengganggu Jalur Kapal

Menurut Jokowi yang Diekspor Bukan Pasir Laut, tetapi Sedimen Pengganggu Jalur Kapal
Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Isy dalam keterangan tertulis pada Senin (16/9).

Isy mengatakan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Isy.

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Presiden Jokowi membantah isu pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News