Bukan Pasutri Bermesraan di Indekos, Nih Penampakannya

jpnn.com, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan bermesraan di indekos, Kamis (18/1). Ketiga pasangan itu digiring ke kantor Satpol PP karena tak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syukur Baharudin mengatakan, ketiga pasangan itu diamankan dalam operasi cipta kondisi di sejumlah lokasi. Sasarannya operasi memang tempat indekos.
"Ada dua pasang yang kami dapati. Kemudian di tempat kos lainnya kita juga mendapati satu pasangan lagi. Bahkan pasangan itu membawa serta keluarganya. Namun, saat dimintai surat keterangan mereka tidak mau menunjukannya," kata Joko seperti diberitakan radartegal.com.
Satpol PP Kota Tegal juga mengamankan empat penghuni indekos yang semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka terpaksa dibawa petugas lantaran tidak bisa menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
"Setelah tiba di kantor, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Untuk pasangan bukan suami istri akan kami panggil keluarganya," jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Joko, pihaknya akan memanggil pemilik indekos untuk dimintai keterangan terkait izin usaha. Kemungkinan Pemkot Tegal akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik indekos ilegal ataupun yang berizin tapi sudah habis masa berlakunya.
"Paling berat penutupan. Tapi ini harus melewati beberapa tahap," pungkasnya.(muj/zul/jpg)
Sejumlah rumah indekos di Kota Tegal, Jawa Tengah dirazia Satpol PP. Hasilnya, ada tiga pasangan bukan pasutri yang kedapatan bermesraan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024