Bukan Perkara Mudah Kembali ke UUD 1945 Asli
MPR, lanjut Mahyudin, tetap menampung aspirasi dari kelompok masyarakat yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.
Aspirasi itu dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi yang ada di MPR maupun kelompok DPD.
Mahyudin mengakui pelaksanaan proses demokrasi yang berlangsung sekarang ini lebih cepat dibanding pengaturannya dalam pranata konstitusi.
Misalnya soal pemilihan langsung. Padahal semangat amandemen pada waktu itu adalah untuk membatasi jabatan presiden. Ternyata akhirnya banyak pasal yang diamandemen.
"Kita hati-hati melakukan amandemen konstitusi. Kalau sekarang sudah berjalan dengan baik, untuk apa lagi diotak-atik. Kalau diubah nanti bisa terjadi bias dan berbahaya. Tapi kalau urgent untuk kepentingan bangsa dan negara seperti GBHN, mungkin perlu kita pikirkan karena menyangkut masa depan negara," pungkasnya.(adv/jpnn)
BERAU - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, menilai keinginan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli bukanlah perkara mudah. Dijelaskan, untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad