Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT

Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT
Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri mengungkap temuan baru perihal jumlah dana Boeing untuk korban Lion Air yang diselewengakan empat petinggi Yayasan ACT.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News