Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT
Rabu, 03 Agustus 2022 – 16:01 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap temuan baru perihal jumlah dana Boeing untuk korban Lion Air yang diselewengakan empat petinggi Yayasan ACT.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar