Bukan Saksi dari IPDN, Sri Mulyani Mana yang Dibidik KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saksi Sri Mulyani yang dipanggil pada Selasa (17/5) mangkir dari pemeriksaan.
Lembaga antirasuah juga mengeklaim ternyata salah memanggil saksi, sehingga akan mencari keterangan dari pihak lain.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan informasi yang kami terima, terdapat kekeliruan, yaitu nama saksi yang dibutuhkan penyidikan dimaksud bukan berprofesi ASN pada IPDN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Sebelumnya, KPK memanggil Sri Mulyani selaku Pengadministrasi umum pada subbagian pengajaran dan pelatihan bagian administrasi umum IPDN Kampus Jakarta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Sri Mulyani menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
KPK menyatakan surat panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN.
Namun, Fikri enggan menjelaskan Sri Mulyani mana yang harusnya diperiksa penyidik.
"Tim penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan saksi lain yang terkait dengan perkara ini," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK menyampaikan surat panggilan terhadap Sri Mulyani sebagai ASN di IPDN salah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!