Bukan Semata Larang Nonton TV Saat Maghrib
Minggu, 29 Januari 2012 – 20:02 WIB
Adapun pengertian mengaji itu bisa diperluas. Apakah mengaji Al-quran, atau pun membiasakan belajar di waktu magrib. Menurut saya, itu akan memberikan dampak yang sangat positif bagi anak-anak kita.
Bisa dicontohkan ada dampak positif yang akan ditimbulkan?
Apakah mengaji di waktu maghrib itu sudah luntur dan ditinggalkan oleh generasi kita sekarang ini?
Lantas, apa langkah Anda untuk mensukseskan Gemar Mengaji ini?
Apakah Gemar Mengaji Ini sudah menjadi kebijakan resmi Kementerian Agama?
Bisa dicontohkan ada dampak positif yang akan ditimbulkan?
Dampak positifnya antara lain adalah anak-anak kita terhindar dari kegiatan malam di luar rumah. Kalau kegiatan malam di luar rumah, itu segala macam kemungkinan kejahatan bisa menimpa anak-anak kita. Apakah narkoba, minum-minuman keras, pergaulan-pergaulan terlarang, seperti itu. Selain itu juga anak-anak kita dapat terhindar pengaruh-pengaruh negatif dari pihak lain.
Apakah mengaji di waktu maghrib itu sudah luntur dan ditinggalkan oleh generasi kita sekarang ini?
Karena itulah, sekarang kita ingin menggalakkan gemar mengaji. Karena, karena saya merasakan sekarang sudah mulai luntur. Di kota-kota besar mengaji di waktu magrib itu sudah mulai luntur, bahkan di desa-desa pun juga sudah luntur. Indikasi luntur itu adalah antara lain banyak mereka itu ketika waktu magrib masih di ada mal-mal, pada waktu magrib masih menonton televisi. Jadi, seperti itu. Apalagi tayangan-tayangan di televisi itu menarik, sehingga membuat mereka abai terhadap salat magrib, abai belajar, mengabaikan mengaji dan seterusnya.
Lantas, apa langkah Anda untuk mensukseskan Gemar Mengaji ini?
Gerakan Magrib Mengaji ini gerakan yang sangat bagus. Saya berharap, orang tua di seluruh Indonesia dapat menyambutnya dengan baik. Tokoh-tokoh masyarakat juga demikian dapat menyambutnya dengan baik. Saya juga berharap ada partisipasi dari masyarakat yang lebih besar terhadap Gemar Mengaji ini. Mereka yang punya 'rumah besar' misalnya, bisa memerakarsai magrib mengaji di rumahnya. Seperti dengan cara mengumpulkan tetangga-tetangga untuk mengaji bersama-sama dan seterusnya.
Apakah Gemar Mengaji Ini sudah menjadi kebijakan resmi Kementerian Agama?