Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:49 WIB
:vid="7822" JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam salah satu pasalnya terdapat penipuan, yaitu penipuan orang yang mengaku-aku dapat menciderai orangnya melalui santet. "Itu hanya satu pasal, yang harus dicermati di sini adalah materi penipuannya bukan santetnya," ujar anggota Komisi III DPR, Indra di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Indra, barang siapa yang menawarkan diri dan mengiklankan diri bahwa dia memiliki kekuatan gaib, dan mampu mencelakakan orang atau membunuh, itu adalah delik penipuan. "Ini adalah delik formil, bukan delik materil," ucapnya.
Nah menurut Indra, yang berkembang sekarang soal santetnya. Namun sebenarnya penipuannya yang harus dikejar. "Kita kan tahu di koran-koran, di tabloid-tabloid, banyak yang menawarkan diri, mengaku-ngaku bisa melakukan santet. Itu yang kita kejar," terang dia.
:vid="7822" JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT