Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:49 WIB
Baca Juga:
"Jadi tidak perlu sampai ke pembuktian paku-paku. Itu sisi yang lain. Itu nanti dalam perkembangannya saja," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra mengaku setuju adanya pengaturan mengenai santet dalam KUHP. Sebab hukum itu untuk melindungi. Selain itu korban dari orang-orang yang mengaku-ngaku dapat melakukan santet juga sudah banyak.
"Jadi pembuktiannya bukan pembuktian santetnya, tapi orang itu sudah mengiklankan diri. Dan fakta di lapangan sudah banyak korban. Harus kita tertibkan," tandasnya. (gil/jpnn)
:vid="7822" JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap