Bukan Tebang Pilih, tapi Katanya Tebang Matang

Bukan Tebang Pilih, tapi Katanya Tebang Matang
Bukan Tebang Pilih, tapi Katanya Tebang Matang
BOGOR - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengutarakan, dalam penanganan kasus korupsi, KPK tidak menggunakan istilah tebang pilih melainkan menerapkan sistem tebang matang. KPK tidak bisa menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dengan lain kata, bila KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka berarti 99 persen (berdasar pengalaman) akan divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Dalam penanganan perkara, KPK itu tidak mengenal istilah tebang pilih, tapi yang ada tebang matang. Makanya KPK dalam menetapkan tersangka selalu indikasinya sudah kuat,” papar Abdullah dihadapan sekitar 51 wartawan dari media cetak, elektronik, dan online, dalam acara “Pengembangan dan Pembinaan Wawasan” di Agro Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jumat sore (¾).

Hanya saja, mengingat jumlah personel KPK yang hanya sekitar 50 orang penyidik atau tidak mencukupi untuk penanganan perkara yang sangat banyak, KPK bisa memberikan kasus di daerah kepada kepolisian atau kejaksaan. “Kasus daerah bisa dilimpahkan, karena KPK secara personel tak bisa menanganinya semua. Tapi KPK tetap melakukan koordinasi dan supervisi,” cetus dia didampingi Karo Humas Johan Budi.

Abdullah menyebut, dalam penanganan perkara, KPK juga memperhatikan waktu penyelidikan. “KPK kan tidak bisa keluarkan SP3, makanya bila sudah ditemukan minimal dua alat bukti. Penyidik punya waktu dua pekan untuk menyerahkan berkas tersangka kepada JPU. Dalam waktu 90 hari harus sudah jatuh vonis, jika tidak bisa menjadi masalah hukum,” pungkasnya.(gus/pra/jpnn)

BOGOR - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengutarakan, dalam penanganan kasus korupsi, KPK tidak menggunakan istilah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News