Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
Tidak Terbukti Danai Aksi Teror
Selasa, 29 Juni 2010 – 05:22 WIB
Ali masuk ke Indonesia untuk keperluan kunjungan budaya atau visa turis. Namun dia justru melakukan usaha dengan membuka warnet bersama dengan Iwan Herdiansyah, warga Kuningan, Jabar. Namun terkait dengan uang Rp 2,2 juta yang diberikan Ali kepada Syaifudin Zuhri, hakim berpendapat sebagai imbalan atas perannya menjadi penerjemah karena bisa berbahasa Arab.
"Majelis tidak melihat ada kesengajaan pemberian uang kepada Syaifudin Zuhri terkait dengan tindak pidana terorisme," kata Ida Bagus. Ali juga tidak mengetahui bahwa Syaifudin Zuhri memiliki latar belakang tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani mengatakan, putusan hakim sesuai dengan keberatan yang pernah diajukan. Kliennya memang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana terorisme. Vonis bagi hakim itu jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa Feri Tas mengatakan, putusan tersebut sangat timpang dengan tuntutan jaksa. Namun dia belum secara tegas akan mengajukan banding. "Ancaman untuk pelanggaran keimigrasian saja diancam lima tahun penjara," katanya. (fal/iro)
JAKARTA - Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, warga negara Arab Saudi, akhirnya tak perlu lama mendekam di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024