Bukan Tersangka, Hakim Konstitusi Wajib Patuhi Peraturan MK
jpnn.com - JAKARTA - Jelang pemanggilan beberapa hakim Majelis Konstitusi (MK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana suap yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Wakil MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa hakim yang mendapat panggilan KPK wajib menaati Peraturan MK. Peraturan MK tersebut terkait dengan prosedur seorang hakim konstitusi yang hendak hadir dalam pemeriksaan di lembaga penegak hukum.
Hamdan menjelaskan bahwa menurut Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang (UU) MK, hakim MK hanya dapat dikenai tindakan kepolisian antara lain untuk didengar keterangan dalam perkara pidana. Hadirnya hakim MK dalam pemeriksaan tersebut setelah mendapat perintah dari jaksa agung yang telah mendapat persetujuan dari presiden. Hamdan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi hakim yang hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
“Kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman mati, kejahatan atas keamanan negara, serta tindak pidana khusus seperti korupsi dan pencucian uang,” terang Hamdan saat dihubungi Jawa Pos, Sabtu (12/10).
Hamdan melanjutkan bahwa Peraturan MK tersebut juga sejalan dengan Peraturan KPK tentang pemangilan pejabat negara dalam perkara pidana. “Hal ini sejalan dengan Pasal 46 UU KPK yang menentukan bahwa ketentuan khusus bagi penyelenggara negara dalam UU lain tidak berlaku bagi KPK dalam seorang penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hamdan.
Dengan demikian, Hamdan menekankan bahwa pemanggilan hakim MK oleh KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi atau bukan sebagai tersangka wajib mengikuti prosedur khusus yang telah ditentukan. “Kalau mau menegakkan negara yang berdasarkan rule of law, aturan ini harus ditegakkan,” pungkas Hamdan.
Namun Hamdan mengatakan bahwa MK berkomitmen penuh mendukung KPK untuk mengungkap kasus yang melibatkan Akil Mochtar dalam kasus suap sidang sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak. “Walaupun demikian, sebagaimana komitmen MK untuk mendukung dam memberikan akses yang luas kepada KPK, MK memastikan hakim MK akan memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pemanggilan hakim MK oleh KPK akan segera dilakukan setelah melakukan penyesuaian terhadap jadwal sidang di MK. “Untuk mempercepat proses hukum, hakim MK akan sesegera mungkin memenuhi panggilan KPK. Kami akan mencocokkan dan mengkoordinasikan dengan jadwal sidang yang sedang padat,” ungkapnya. (dod)
JAKARTA - Jelang pemanggilan beberapa hakim Majelis Konstitusi (MK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana suap yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan