Bukan Warga, Calon Wakil Bupati Tak Bisa Nyoblos

jpnn.com - SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2015, Rabu 9 Desember 2015 besok. Pasalnya, Panji Tirtayasa tercatat sebagai warga Kota Serang.
“Pak Panji tidak mencoblos karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) beliau dari Kota Serang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, M Nasehudin, kepada Radar Banten Online (grup JPNN), Selasa (8/12/2015).
Sementara itu, tiga orang kandidat lain yakni pasangan Panji Tirtayasa, Ratu Tatu Chasanah dipastikan akan ikut memberikan suaranya dalam Pilkada Kabupaten Serang. “Bu Tatu, beliau tercatat warga Kabupaten Serang dan akan memberikan suaranya di TPS yang sudah ditentukan.”
Pasangan lainnya, nomor urut 2 yakni Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah (SIAP) dipastikan juga akan turut memberikan suara. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Serang. “Keduanya warga Kabupaten Serang.” (Wahyudin)
SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa