Bukan Warga, Calon Wakil Bupati Tak Bisa Nyoblos
jpnn.com - SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2015, Rabu 9 Desember 2015 besok. Pasalnya, Panji Tirtayasa tercatat sebagai warga Kota Serang.
“Pak Panji tidak mencoblos karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) beliau dari Kota Serang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, M Nasehudin, kepada Radar Banten Online (grup JPNN), Selasa (8/12/2015).
Sementara itu, tiga orang kandidat lain yakni pasangan Panji Tirtayasa, Ratu Tatu Chasanah dipastikan akan ikut memberikan suaranya dalam Pilkada Kabupaten Serang. “Bu Tatu, beliau tercatat warga Kabupaten Serang dan akan memberikan suaranya di TPS yang sudah ditentukan.”
Pasangan lainnya, nomor urut 2 yakni Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah (SIAP) dipastikan juga akan turut memberikan suara. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Serang. “Keduanya warga Kabupaten Serang.” (Wahyudin)
SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi