Bukannya Belajar, Siswi Ini Malah Kabur Seminggu Bareng Pacar
Selasa, 29 November 2016 – 07:34 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Orang tua Mawar akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Paser, Kamis (24/11).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pihaknya menangkap Her sehari berselang.
“Herman diamankan, sehari setelah orang tua mawar melaporkan ke polisi, Jumat (25/11) menjelang magrib. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan baju sekolah yang dititipkan korban kepada rekannya dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Aldi, Senin (28/11).
Pihak berwajib kini masih mendalami keterangan pelaku.
“Karena perbuatannya, Herman diancam pasal Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup Aldi. (ian/jos/jpnn)
TANA PASER – Her harus meringkuk di sel tahanan Polres Paser karena membawa kabur anak di bawah umur. Pria 20 tahun asal Tanah Grogot itu juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan