Bukannya Beribadah, Guru Mengaji Malah Mencabuli 2 Anak di Musala

Bukannya Beribadah, Guru Mengaji Malah Mencabuli 2 Anak di Musala
Guru mengaji yang tega mencabuli anak di bawah umur hanya bisa menunduk di depan polisi. Foto: AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO

"Tersangka sangat tidak berperikemanusiaan dalam melakukan tindakan pencabulan,” kata kapolres di Mapolres Sragen, Rabu (10/2).

Padahal, pelaku dikenal sebagai guru mengaji di kampung itu.

"Mengapa tersangka mudah mengakses korban, karena tersangka ini salah satu oknum guru mengaji. Sehingga mudah berhubungan dengan para korbannya. Guru mengaji seharusnya pekerjaan yang mulia, dan mengajarkan akhlak yang baik bagi anak didiknya,” terang kapolres.

Menurut kapolres, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami mereka.

Atas kejadian dia, pihaknya mengimbau agar para orang tua mewaspadai dan mengawasi putra putri mereka.

"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya. Namun akhirnya korban menceritakan tindakan pencabulan yang diterimanya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen,” terangnya.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: PP Kebiri Kimia Terbit, Begini Reaksi KPAI 

Guru mengaji itu mengaku khilaf dan mengatakan aksinya tidak terinspirasi film-film begituan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News