Bukannya Beribadah, Guru Mengaji Malah Mencabuli 2 Anak di Musala
Kamis, 11 Februari 2021 – 13:12 WIB
"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. Kami akan usut dan terus dalami,” ujarnya.
Sementara HAP mengaku mengambil kesempatan saat kedua korban sedang bermain di dekat musala.
"Karena mereka memang sering main di musala,” ujarnya.
Pelaku mengatakan, aksi bejatnya spontanitas saja. Tidak terinspirasi dari film porno. Dia juga menolak disebut seorang pedofilia. ”Saya khilaf,” ujarnya. (din/ria/rs/per/jpr)
Guru mengaji itu mengaku khilaf dan mengatakan aksinya tidak terinspirasi film-film begituan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Bersihkan Musala dan Rumah Warga Sukabumi Pascabencana
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?