Bukannya Beribadah, Guru Mengaji Malah Mencabuli 2 Anak di Musala
Kamis, 11 Februari 2021 – 13:12 WIB

Guru mengaji yang tega mencabuli anak di bawah umur hanya bisa menunduk di depan polisi. Foto: AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO
"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. Kami akan usut dan terus dalami,” ujarnya.
Sementara HAP mengaku mengambil kesempatan saat kedua korban sedang bermain di dekat musala.
"Karena mereka memang sering main di musala,” ujarnya.
Pelaku mengatakan, aksi bejatnya spontanitas saja. Tidak terinspirasi dari film porno. Dia juga menolak disebut seorang pedofilia. ”Saya khilaf,” ujarnya. (din/ria/rs/per/jpr)
Guru mengaji itu mengaku khilaf dan mengatakan aksinya tidak terinspirasi film-film begituan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- BAZNAS Berangkatkan 850 Guru Mengaji dan Marbut Masjid Pulang Kampung Gratis
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi