Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak
Selasa, 04 Januari 2022 – 13:27 WIB

Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan membuka video tanggal 28 April 2021, ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," kata Edi kepada JPNN Jatim, Senin (3/1).
Setelah itu, M langsung melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021.
Putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)
Bukannya beribadah, Tukimanto malah memanfaatkan masjid sebagai tempat dirinya melampiaskan nafsu bejatnya, korbannya anak-anak
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak