Bukannya Dikuatkan, Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Malah Mau Dihapus

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dinilai tidak tepat.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menjelaskan lembaganya mempunyai 4 fungsi yang dinilai bermanfaat oleh masyarakat, yaitu mediasi, kontrol, advisor, dan support.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga mempunyai peranan strategis untuk menjembatani aspirasi dunia pendidikan maupun dengan masyarakat umum.
"Nah, dengan hadirnya komite itu semua bisa terjalin dengan baik," ujar Dedi Kurniawan kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Dia memahami bila masyarakat umum menilai peran dan fungsi Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah tidak begitu kelihatan. Itu karena peran dan fungsinya tidak seperti DPRD.
Walaupun demikian, kata Dedi, kehadiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mampu mengisi ruang-ruang koordinasi dan komunikasi yang memerlukan gerak cepat.
Dedi justru menduga rencana penghapusan muncul karena ada pihak-pihak yang terganggu dengan keberadaan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah.
Dia berpendapat jika peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dirasa belum optimal, pemerintah seharusnya menguatkan, bukan malah menghapusnya.
Rencana penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai sangat tidak tepat karena pemerintah seharusnya melakukan penguatan.
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas