Bukannya Dikuatkan, Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Malah Mau Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dinilai tidak tepat.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menjelaskan lembaganya mempunyai 4 fungsi yang dinilai bermanfaat oleh masyarakat, yaitu mediasi, kontrol, advisor, dan support.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga mempunyai peranan strategis untuk menjembatani aspirasi dunia pendidikan maupun dengan masyarakat umum.
"Nah, dengan hadirnya komite itu semua bisa terjalin dengan baik," ujar Dedi Kurniawan kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Dia memahami bila masyarakat umum menilai peran dan fungsi Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah tidak begitu kelihatan. Itu karena peran dan fungsinya tidak seperti DPRD.
Walaupun demikian, kata Dedi, kehadiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mampu mengisi ruang-ruang koordinasi dan komunikasi yang memerlukan gerak cepat.
Dedi justru menduga rencana penghapusan muncul karena ada pihak-pihak yang terganggu dengan keberadaan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah.
Dia berpendapat jika peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dirasa belum optimal, pemerintah seharusnya menguatkan, bukan malah menghapusnya.
Rencana penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai sangat tidak tepat karena pemerintah seharusnya melakukan penguatan.
- Sekolah Cendekia Harapan Raih 7 Penghargaan Bergengsi, Hadirkan Pendidikan Berbasis Penelitian
- Dukung Dunia Pendidikan, Swiss-Belhotel Pondok Indah Kucurkan Donasi lewat GNOTA
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- KAI Logistik Goes to School Salurkan Ribuan Buku untuk Murid SD
- Mendiktisaintek Targetkan Mulai 2025 Jumlah Siswa yang Kuliah di Berkeley Meningkat
- Jasa Raharja & Lemhannas Bahas Sinergi Peningkatan Nilai Kebangsaan