Bukannya Nilang, Polisi Malah Minta Uang Sidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 20:53 WIB
“Ini aneh, ada pula uang pengganti sidang tilang. Mana ada seperti itu? Ya nggak maulah, lebih baik ditilang,” ucapnya seperti dilansir batampos.co.id, Jumat (14/6).
Karena menolak, Rmouz harus menyerahkan STNK motornya untuk ditahan. Ia dikenai pasal 291 ayat (2) Jo pasal 166 ayat (8) Undang-undang lalulintas dan Angkutan Jalan.
Ironisnya, Romuz mengaku hal ini tak berlaku bagi pengendara lain di belakangnya. “Padahal di belakang saya ada juga nggak pakai helm, tapi dibiarkan saja. Dengan seenaknya dia bilang, ‘Nggak mungkin kami bisa kejar semua’,” katanya. (jpnn)
BATAM - Upaya reformasi Polri di wilayah Polda Kepri Batam masih jauh dari harapan. Para polisi lalulintas ternyata masih ‘suka’ memeras
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar