Bukhori DPR Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Self-Declare Memihak Pelaku UMK

Bukhori DPR Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Self-Declare Memihak Pelaku UMK
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membahas soal kebijakan sertifikasi halal self-declare bagi UMK. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

“Ini keluar dari mainstream awalnya sehingga harus dibereskan. Awalnya, usulan klausul self-declare dalam UU JPH versi Cipta Kerja itu bertujuan memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal. Suasana kebatinan ini yang kami bela terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) saat pembahasan RUU Ciptaker di baleg bersama pemerintah," ujar Bukhori.

"Kami memahami UMK ini terbukti memiliki sumbangsih terhadap serapan tenaga kerja hingga 91 persen serta PDB hingga 61 persen. Artinya, kehadiran UMK ini vital bagi roda perekonomian bangsa. Namun sangat disayangkan dalam praktiknya justru tidak sesuai dengan suasana kebatinan UU tersebut,” ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini menjelaskan kendala selanjutnya adalah jumlah rumah pemotongan hewan seperti rumah pemotongan ayam (RPA), rumah pemotongan unggas (RPU), dan rumah pemotongan hewan (RPH) yang tersertifikasi halal masih terbilang sedikit.

Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, selain minimnya jumlah rumah pemotongan hewan yang telah bersertifikat halal, minimnya jumlah LPH yang di dalamnya terdapat auditor dan penyelia halal serta kebijakan penerbitan fatwa yang terpusat juga menjadi kendala lain.

‘’Kami berharap ada satu terobosan baru oleh MUI terkait kebijakan penerbitan fatwa yang selama ini terpusat mengingat pelaku usaha yang perlu melakukan sertifikasi halal tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya. (mrk/jpnn)

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta kebijakan sertifikasi halal self-declare memihak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News