Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya
Senin, 14 Maret 2022 – 15:01 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal
Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.(mcr28/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Kemenag: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
- Diet Nyaman saat Ramadan dengan Dailymeal Porang Cassava
- Samyang Buldak Spices the Campus Digelar Untuk Perkuat Hubungan dengan Konsumen
- Konsumen Bisa Ajukan Gugatan soal BBM Oplosan
- Jurus Unilever Indonesia untuk Tetap Relevan di Berbagai Era Pasar