Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja
![Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/10/29/IMG_20201028_202621.jpg)
Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR ini menilai konstruksi berpikir untuk melakukan perlindungan bagi jemaah melalui regulasi baru ini sesungguhnya sudah baik.
Namun, dengan munculnya potensi pasal karet tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru.
Bahkan, Bukhori beberapa waktu yang lalu telah menerima sejumlah keluhan dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang keberatan dan cemas dengan keberadaan pasal kontroversial tersebut.
Sebab, ketentuan baru tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi mereka dan sangat rentan dijadikan objek permainan hukum.
“Kami juga mengamini bahwa bagi pihak penyelenggara umrah dan haji yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan pidana,” ungkapnya.
Namun, demikian politisi Dapil I Jateng ini menambahkan, dengan melihat fakta bahwa ancaman hukuman dalam UU Ciptaker ini sifatnya berlapis, pasal pidananya sebaiknya dicabut saja agar tidak membuka ruang spekulasi bagi para penegak hukum.
"Sehingga memberikan kepastian hukum bagi PIHK dan PPIU sesuai dengan asas keadilan," pungkasnya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bukhori Yusuf mengingatkan untuk mewaspadai pasal karet di UU Ciptaker. Pasal itu mengatur persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Redaktur & Reporter : Boy
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Fraksi PKS: Parlemen Uni Eropa Harus Gunakan Kekuatannya Mendukung Palestina Merdeka
- Inisiator Sumbar Cerdas Rahmat Saleh Berharap Kuota Beasiswa KIP tak Hanya Utamakan Kampus Negeri
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika