Bukti Baru Century Lemahkan Pemerintah
Senin, 24 Oktober 2011 – 00:29 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan terungkapnya fakta atau bukti baru mega skandal Bank Century di dalam negeri bisa memperlemah posisi Pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional. Menurut Bambang Pengadilan Arbitrase Internasional digelar berdasarkan gugatan terpidana kasus ini, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq. "Budi Mulya telah nonaktif dari jabatannya di BI, setelah sebelumnya diperiksa KPK terkait kasus Bank Century," katanya.
"Penasehat hukum Rafat-Hesham dikabarkan terus mengikuti dinamika penanganan kasus Bank Century di dalam negeri, termasuk mencatat beberapa temuan baru," kata Bambang, Minggu (23/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Bambang, bocoran materi hasil audit forensik aliran dana talangan Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, dicatat dan dikaji untuk mendapatkan argumentasi yang diharapkan bisa memperkuat gugatan Rafat-Hesham.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan terungkapnya fakta atau bukti baru mega skandal Bank Century di dalam negeri
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar