Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret
Rabu, 27 Februari 2013 – 20:31 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masing-masing instansi untuk menyampaikan bukti baru secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dokumen honorer kategori satu (K1) yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dengan bukti tersebut, honorer K1 TMK bisa naik statusnya menjadi memenuhi kriteria (MK). "Mengenai masalah pembiayaan yang terputus-putus, kesulitan data dan daerah bencana, masih akan dibahas dengan pak menteri. Apakah mereka masih bisa diajukan untuk memenuhi kriteria (MK) atau tidak. Saat ini kita belum mendapatkan keputusannya," ujarnya.
"Ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil qualit assurance (QA) BPKP ada 8.632 masuk kategori dua, 306 TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT). Nah itu yang kita tunggu pembuktian dokumennya sampai 8 Maret mendatang," kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu (27/2).
Baca Juga:
Dijelaskannya, ada sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masing-masing instansi untuk
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri