Bukti Belum Cukup buat Jerat Anak Buah Prasetyo
jpnn.com - JAKARTA - Pengakuan Marudut Pakpahan di persidangan suap penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, masih belum cukup menjerat dua anak buah Jaksa Agung Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tidak hanya bisa cukup dengan pengakuan Marudut sang perantara suap itu saja.
"Jadi, pengakuan seseorang itu tidak serta merta bisa untuk menjadi acuan seseorang dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).
Menurut Arsa, bukti lain sangat dibutuhkan untuk mendukung pengakuan Marudut. "Nah, ini yang sedang dikumpulkan penyidik," tegas pria berkacamata ini.
Menurut dia, memang semua yang terungkap dalam persidangan terdakwa petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno itu masih harus didalami lagi.
"Nanti kan yang muncul di persidangan itu akan dilakukan analisis untuk dikembangkan dan diperdalam atau dicari bukti-bukti baru lagi," paparnya.
Saat bersaksi untuk Sudi dan Dandung, Rabu (10/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marudut mengaku uang Rp 2 miliar akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. "Ya untuk Sudung dan Tomo," kata Marudut.
Namun, uang belum sampai di tangan anak buah Prasetyo, Marudut lebih dulu diringkus KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengakuan Marudut Pakpahan di persidangan suap penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, masih belum cukup menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB