Bukti Dikumpulkan Agar AKBP Mindo Bisa Ditahan
Kamis, 04 Agustus 2011 – 00:28 WIB
Dalam kesempatan sama Anton juga membantah adanya tudingan bahwa penyidik dintervensi. Anton menegaskan, kalaupun Mindo tidak ditahan bukan berarti karena adanya intervensi. "Kan tetap dikenai wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (1/8) lalu Mabes Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Mindo. Kasubditreskrimsus Polda Kepri itu dianggap sebagai otak pembunuhan atas istri sendiri dan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana.
Namun AKBP Mindo Tampubolon menangkis tudingan polisi. Pengacara Hotma Sitompoel yang menjadi penasehat hukum Mindo, justru menuding ada rekayasa untuk menggiring perwira menengah di Polda Kepri itu sebagai pesakitan. Sebab, Mindo jelas tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang tengah hamil tiga bulan itu.
Menurut Hotma, kliennya punya alibi, buksi serta saksi untuk menangkis tudingan polisi. Selain itu, Hotma juga membeber intimidasi yang dialami Mindo selama diperiksa penyidik.
JAKARTA - AKBP Mindo Tampubolon menepis seluruh tuduhan yang dilontarkan penyidik dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Namun demikian, penyidik
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional