Bukti DPR Serius Perjuangkan Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA--Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Juga keharusan pengangkatan CPNS harus melewati tes.
Ini sebagai bukti DPR RI serius mengentaskan masalah honorer K2.
"Jadi DPR bukan sekadar ngomong saja. Kami sudah buktikan itu, tinggal sekarang pemerintah bagaimana," kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (7/6).
Dia menyebutkan, meski DPR sudah menggolkan revisi UU ASN dalam Prolegnas 2016, namun pemerintah harus proaktif. Pemerintah diminta jangan melemparkan semua tanggung jawab ke DPR saja.
"Pemerintah harus lebih proaktif biar pembahasannya lebih cepat dan tahun ini bisa diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya," tandasnya.
Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, jalan satu-satunya untuk mengangkat honorer K2 adalah merivisi UU ASN.
Dengan revisi, ketentuan mengikat seperti harus tes dan usia dibatasi 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2.
Saat ini ada sekitar 439 ribu honorer K2 yang harap-harap cemas menanti kebijakan pusat mengangkat mereka menjadi CPNS. (esy/jpnn)
JAKARTA--Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik