Bukti DPR tidak Menghambat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Antiterorisme menjadi UU membuktikan DPR tidak pernah menghambat aturan tersebut.
"Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Hidayat mengatakan dengan UU ini nanti akan dibentuk tim pengawas kerja pemberantasan terorisme supaya berbasiskan hukum, bukan menghadirkan teror baru.
Menurut dia, DPR menyepakati pasal-pasal terkait dengan pemberantasan terorisme dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, juga menjaga adanya upaya yang betul-betul agar pemberantasan terorisme melibatkan semua pihak termasuk TNI.
Dia menambahkan memang awalnya ada dinamika yang terjadi. PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa awalnya tidak setuju dengan alternatif dua definisi terorisme. Namun, ujar Hidayat, PDI Perjuangan, PKB, maupun pemerintah akhirnya menyetujui alternatif dua.
"Karena paka hakikatnya Densus (88 Antiteror Polri) pun yang awalnya tidak setuju motif politik, lalu Kapolri, Panglima TNI dan pemerintah setuju maka saya yakin Densus harus ikut melaksanakan kesepakatan ini," katanya.
Dia mengapresiasi sikap legawa pemerintah. Menurut Hidayat, semua memahami bahwa ada beda antara kejahatan kriminal biasa dengan terorisme.
UU ini nanti akan dibentuk tim pengawas kerja pemberantasan terorisme supaya berbasiskan hukum, bukan menghadirkan teror baru.
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Pakar Terorisme: Fokus BNPT Pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Sudah Tepat
- Kepala BNPT: RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan