Bukti Faktur Pajak Fiktif PHS akan Dibuka
Jumat, 04 Juni 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) akan membeberkan bukti-bukti faktur pajak fiktif yang diduga digunakan PT Permata Hijau Sawit (PHS) senilai Rp350 miliar. Untuk membongkar aliran dana tersebut, DJP juga mengusulkan ke Menkeu untuk meminta Bank Indonesia untuk membuka transaksi keuangan yang dilakukan PT PHS.
"Ditjen Pajak sudah meminta Menkeu agar sampaikan ke BI untuk membuka transaksi PHS, biar tahu alirannya kemana saja. Keseriusan ini bukan karena ada tujuan apapun atau tekanan. Yang jelas, pada Group perusahaan ini sedang dilakukan penegakan hukum," ungkap Direktur Intelijen dan Penyelidik Ditjen Pajak, Kemenkeu, Pontas Pane pada konfrensi pers, Jumat (4/6) di kantor Menko Ekonomi Jakarta.
Dikatakan Pontas, sejak awal Ditjen Pajak memang sudah menemukan berbagai indikasi penyimpangan pajak yang dilakukan oleh PT PHS. Di antaranya faktur-faktur pajak yang diserahkan PT PHS kepada Ditjen Pajak, bukanlah faktur pajak yang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Dengan begitu, PT PHS telah melakukan transaksi dengan supplier bodong.
"Lucu saja, kalau PHS yang bergerak di CPO tapi faktur pembeliannya untuk tapioka, gula, mie instans, roti dan minyak goreng. Kita lihat keanehan di sini. Masih banyak lagi yang belum jelas tentang pajak PT PHS," kata Pontas.
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) akan membeberkan bukti-bukti faktur pajak fiktif yang diduga digunakan PT Permata Hijau Sawit (PHS)
BERITA TERKAIT
- Reduksi Emisi Capai 1,2 juta Ton C02, Pertamina Sebut Lampui Target Dekarbonisasi
- Digitalisasi Keuangan dan QRIS Permudah Pencatatan Transaksi Perdagangan
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- Dukung Inklusi, Pertamina Kembangkan UMKM Perempuan Lewat Program PFpreneur
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 November 2024, Turun!