Bukti Keterlibatan Dinilai Sangat Lemah, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas demi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai seharusnya Majelis Hakim membebaskan Irjen Teddy Minahasa dari tuntutan jaksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Dia menilai dua alat bukti, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka lainnya tidak kuat.
“Karena bukti itu lemah berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini, terbukti secara sah dan meyakinkan. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau anda jadi hakim, apakah anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin, Rabu (29/3).
Erwin menjelaskan dua alat bukti untuk menjerat eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu tidak kuat.
Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka lainnya, yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Dia menyebut pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah.
Karena itu, dia menganggap hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.
“Jadi, biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.
Erwin Kallo berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum.
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri