Bukti Keterlibatan Dinilai Sangat Lemah, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas demi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai seharusnya Majelis Hakim membebaskan Irjen Teddy Minahasa dari tuntutan jaksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Dia menilai dua alat bukti, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka lainnya tidak kuat.
“Karena bukti itu lemah berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini, terbukti secara sah dan meyakinkan. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau anda jadi hakim, apakah anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin, Rabu (29/3).
Erwin menjelaskan dua alat bukti untuk menjerat eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu tidak kuat.
Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka lainnya, yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Dia menyebut pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah.
Karena itu, dia menganggap hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.
“Jadi, biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.
Erwin Kallo berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum.
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas