Bukti Korupsi di KBRI Tiongkok Makin Kuat
Dua Eks Dubes Terlibat
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:34 WIB
JAKARTA - Tidak sia-sia tim penyidik Kejaksaan Agung jauh-jauh terbang ke Tiongkok untuk mengusut dugaan korupsi pemungutan biaya kawat (biaya telepon dan e-mail) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan dua tersangka, yakni mantan Dubes Tiongkok periode 2000-2004, Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (pur) A.A. Kustia. Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total uang yang terkumpul dalam tempo empat tahun lebih itu mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.
"Kesimpulannya, semua sangat mendukung ke arah pembuktian," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Rabu (10/12). Di Negeri Tirai Bambu itu, tim penyidik memeriksa sembilan saksi untuk satu tersangka. "Tim juga menyita dokumen-dokumen asli terkait biaya kawat," imbuhnya.
Baca Juga:
Temuan kejaksaan dalam kasus itu membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon. Namun, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak sia-sia tim penyidik Kejaksaan Agung jauh-jauh terbang ke Tiongkok untuk mengusut dugaan korupsi pemungutan biaya kawat (biaya telepon
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan