Bukti Kuat Ada di UU Kesehatan
Sabtu, 19 November 2011 – 10:37 WIB
Sementara itu, Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua MK, Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan UU itu bukanlah isapan jempol belaka. Wakil Koordinator ICW, Emerson Junto, bahkan menduga praktik jual beli pasal itu juga terjadi dalam pembahasan pasal-pasal tembakau dalam UU Kesehatan yang beberapa pekan lalu diuji materi di MK.
"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambah. Selain itu, indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung, yaitu 70 tahun," kata Emerson, saat ditemui usai mengikuti sidang, di Gedung MK.
Menurutnya, selain fungsi seleksi pejabat pubik, fungsi legislasi juga merupakan celah bagi DPR untuk mendatangkan uang. Bahkan, 'bisnis' terlarang anggota DPR itu juga sangat relevan dengan fantastisnya harta kekayaan oknum anggota dewan yang ramai juga dibicarakan belakangan ini.
Pemerhati hukum, Arteri Dahlan mengatakan, pernyataan Mahfud MD tak bisa begitu saja dimentahkan dengan alibi tanpa penyertaan bukti atau sekadar mencari sensasi. Sebab, dari segi integritas, kapasitas dan kualitas mantan Menteri Pertahanan itu sudah cukup teruji.
JAKARTA - Sentilan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD benar-benar membuat berang sejumlah anggota Dewan Perwalikan Rakyat (DPR). Bak kebakaran
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat