Bukti Kuat Ada di UU Kesehatan
Sabtu, 19 November 2011 – 10:37 WIB
"Saya tidak ingin terlalu terlibat lebih dalam terkait isu tersebut, tapi menurut saya seharusnya semua pihak melakukan introspeksi. Sebab kalau kita coba cermati, beliau (Mahfud) itu adalah tokoh yang juga pernah duduk DPR di mana tempat UU dibentuk, jadi sudah barang tentu beliau tahu betul seperti apa dinamika di gedung parlemen itu," katanya.
Karena itu, ia berpendapat pernyataan itu bisa dibenarkan jika melihat di mana hampir 30 persen UU yang diuji dan dikabulkan. Hal itu merupakan potret riil bahwa produk perundang-undangan kita masih jauh dari harapan untuk membangun sistem hukum yang lebih baik. "Karenanya, saya juga menyesali jika pernyataan beliau itu dicurigai sebagai sensasi untuk kepentingan 2014, justru itu (tuduhan) terlalu jauh dan kontraproduktif," imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) Indonesia , Ronald Rofiandri, berpendapat sangat sulit pembuktian hukum atas pernyataan Mahfud.
”Mengungkapnya bukan perkara mudah. Dibutuhkan goodwill dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan karena akan menghadapi kendala yang luar biasa besarnya. Karena pihak luar akan sangat sulit membuktikannya. Dari pengalaman empiris yang bisa bicara anggota DPR, mantan anggota DPR dan pemerintah. Kecuali ada pihak di luar pemangku kepentingan yang mau bersuara. Situasinya tidak akan semudah dibayangkan,” terang Ronald, Jumat (18/11).
JAKARTA - Sentilan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD benar-benar membuat berang sejumlah anggota Dewan Perwalikan Rakyat (DPR). Bak kebakaran
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri