Bukti Kwitansi Dipegang DPRD Tapsel
Selasa, 02 Juni 2009 – 15:11 WIB
JAKARTA – Tampaknya, gerakan pimpinan DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, yang melaporkan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan main-main. Mereka mengaku mengantongi bukti-bukti berupa kwitansi sebagai dasar dugaan kuat adanya permainan kasus di sektor kehutanan ini. Hanya saja, bukti tersebut tidak dibawa ke Jakarta. Rombongan DPRD yang terdiri dari 10 orang itu akan balik dulu ke Tapsel untuk selanjutnya menyerahkan bukti-bukti tambahan itu ke KPK secepatnya.
Wakil Ketua DPRD Tapsel Abdul Rasyid Lubis mengakui, bukti-bukti tambahan yang diminta Bagian Pengaduan KPK antara lain berupa kwitansi, yang dinilai sebagai data otentik. Saat ditanya apakah DPRD memiliki bukti dimaksud, Abdul Rasyid menjawab punya.
”Yang kita pegang foto copy sejumlah kwitansi. Tapi saya kira cukup. Untuk proses pembuktiannya, itu tugas dan kewenangan KPK,” ujar Abdul Rasyid Lubis kepada JPNN di Jakarta, Selasa (2/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Tampaknya, gerakan pimpinan DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, yang melaporkan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang