Bukti Kwitansi Dipegang DPRD Tapsel

Bukti Kwitansi Dipegang DPRD Tapsel
Bukti Kwitansi Dipegang DPRD Tapsel
Mereka mengadukan Ongku dalam kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Abdul Rasyid Lubis menjelaskan, untuk dana PSDH nilainya sebesar Rp509 juta. Sementara, untuk uang DR nilainya sebesar US 228 dollar. Untuk retribusi hasil hutan sebesar Rp334,9 juta.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan itu akan ditelaah secepatnya. Kalau berdasarkan hasil kajian data-data yang diserahkan DPRD Tapsel itu ditemukan indikasi awal terjadi tindak pidana korupsi, maka tim penyidik KPK akan bergerak. “Jika ada indikasi korupsi tentunya akan segera kita tindak lanjuti,” ujar Johan. (sam/JPNN)

JAKARTA – Tampaknya, gerakan pimpinan DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, yang melaporkan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News