Bukti Kwitansi Dipegang DPRD Tapsel
Selasa, 02 Juni 2009 – 15:11 WIB
Mereka mengadukan Ongku dalam kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Abdul Rasyid Lubis menjelaskan, untuk dana PSDH nilainya sebesar Rp509 juta. Sementara, untuk uang DR nilainya sebesar US 228 dollar. Untuk retribusi hasil hutan sebesar Rp334,9 juta.
Baca Juga:
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan itu akan ditelaah secepatnya. Kalau berdasarkan hasil kajian data-data yang diserahkan DPRD Tapsel itu ditemukan indikasi awal terjadi tindak pidana korupsi, maka tim penyidik KPK akan bergerak. “Jika ada indikasi korupsi tentunya akan segera kita tindak lanjuti,” ujar Johan. (sam/JPNN)
JAKARTA – Tampaknya, gerakan pimpinan DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, yang melaporkan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun