Bukti Polisi Sudah Tindak Ratusan Travel Penyelundup Pemudik, Nih Fotonya
Senin, 11 Mei 2020 – 13:34 WIB
Semua kendaraan yang kedapatan membawa pemudik itu akhirnya diputar balik. Sementara para pengemudi diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Nenek Ciknung, Erwin Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
“Setiap orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek jera bagi yang coba-coba melaksanakan mudik,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sejak 8 hingga 10 Mei kemarin mereka menindak 202 kendaraan travel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Beda Nasib Warga Indonesia dan China soal Mudik, Tahun Lalu Tidak Begini
- Rahmad Handoyo Minta Pemerintah Buat Kebijakan Larangan Mudik Saat Nataru
- Penumpang Transportasi Menurun 81 Persen saat Larangan Mudik Berlaku
- Kemenhub Evaluasi Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik, Begini Hasilnya...
- Kemenhub Sebut Pengendalian Transportasi saat Larangan Mudik Berhasil
- Kebijakan Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Sudah Ketinggalan Zaman