Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:01 WIB
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan tertukar dengan perkara lain. Hal itu diketahui pada persidangan uji materiil Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan panel pendahuluan Selasa (23/3). Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, untuk perkara Tangerang Selatan mereka mempunyai tanda terima perkara sementara untuk Bengkulu Tengah tak ada tanda terimanya. Pemeriksaan berkas akhirnya dilakukan oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Dan dalam persidangan juga ditemui selain lampiran bukti yang salah, surat kuasa juga salah termasuk kop surat permohonan yang juga dinilai Majelis Hakim salah. “Bisa salah hakimnya bikin putusan,” kata Akil.
Bukti yang seharusnya dilampirkan oleh pemohon Nanang Sukirman beserta beberapa orang lainnya itu tertukar untuk perkara lain yang terkait Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah. Tertukarnya barang bukti tersebut membuat Panel Hakim yang diketuai Akil Mochtar meradang. Dari pihak kuasa hukum Nanang, M. Hadrawi Ilham, memang menangani dua perkara berbeda di Mahkamah Konstitusi. Yang pertama terkait Tangerang Selatan dan yang lainnya terkait Bengkulu Tengah.
Baca Juga:
Namun, menurut kuasa hukum, untuk perkara Bengkulu Tengah baru didaftarkan pada tanggal 1 Maret lalu. Sementara untuk perkara Tangerang Selatan didaftarkan pada tanggal 8 Desember lalu. Pada persidangan bukti yang terlampir untuk perkara Tangerang Selatan adalah bukti untuk perkara Bengkulu Tengah.
Baca Juga:
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya