Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:01 WIB
Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
Baik pemohon maupun Majelis Hakim sempat kebingungan dengan barang bukti yang tertukar itu. Namun, pihak Majelis Hakim akhirnya memerintahkan untuk mengecek kembali registrasi perkara di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Terkait perkara No15/PUU-VIII/2010 itu sendiri Majelis hakim memberikan waktu secepatnya dari jangka waktu 14 hari untuk diperbaiki termasuk barang bukti yang disertakan (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak