Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:01 WIB
Baik pemohon maupun Majelis Hakim sempat kebingungan dengan barang bukti yang tertukar itu. Namun, pihak Majelis Hakim akhirnya memerintahkan untuk mengecek kembali registrasi perkara di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Terkait perkara No15/PUU-VIII/2010 itu sendiri Majelis hakim memberikan waktu secepatnya dari jangka waktu 14 hari untuk diperbaiki termasuk barang bukti yang disertakan (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK