Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan pesan singkat (SMS) yang menjadi alasan Majelis Hakim memvonisnya 18 tahun penjara. Ia disebut sebagai dalang pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, 14 Maret 2009 lalu.
Sidang digelar sekitar Pukul 10.30 WIB, dengan terlebih dahulu mendengar bantahan pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas eksepsi yang diajukan Antasari.
"Memohon Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya persidangan pada pemohon," ujar Kuasa Hukum termohon, Yusmar Latif di Jakarta, Senin (10/6).
Alasannya, penyidik kepolisian belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait laporan soal SMS ancaman terhadap Nasrudin yang dilayangkan Antasari ke Kejati DKI Jakarta. Karena itu tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka