Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan pesan singkat (SMS) yang menjadi alasan Majelis Hakim memvonisnya 18 tahun penjara. Ia disebut sebagai dalang pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, 14 Maret 2009 lalu.
Sidang digelar sekitar Pukul 10.30 WIB, dengan terlebih dahulu mendengar bantahan pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas eksepsi yang diajukan Antasari.
"Memohon Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya persidangan pada pemohon," ujar Kuasa Hukum termohon, Yusmar Latif di Jakarta, Senin (10/6).
Alasannya, penyidik kepolisian belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait laporan soal SMS ancaman terhadap Nasrudin yang dilayangkan Antasari ke Kejati DKI Jakarta. Karena itu tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain