Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB
Usai mendengar bantahan, sidang ditunda selama 30 menit, karena salah seorang saksi yang diajukan Antasari belum hadir, yakni mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia baru terlihat tiba sekitar Pukul 11.00 WIB.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi mantan tim penasehat hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati.
Menurutnya, Antasari ketika itu didakwa membunuh berdasarkan SMS yang dalam sidang dinyatakan saksi Jefry dan Imelda.
"Namun selama sidang, barang bukti handphone tidak pernah dihadirkan. Selain itu kalau ingin memeriksa sms yang disebut adanya ancaman dari pak Antasari, penyidik kan mudah membukanya, tinggal minta data dari Telkomsel," katanya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi