Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Usai mendengar bantahan, sidang ditunda selama 30 menit, karena salah seorang saksi yang diajukan Antasari belum hadir, yakni mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia baru terlihat tiba sekitar Pukul 11.00 WIB.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi mantan tim penasehat hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati.
Menurutnya, Antasari ketika itu didakwa membunuh berdasarkan SMS yang dalam sidang dinyatakan saksi Jefry dan Imelda.
"Namun selama sidang, barang bukti handphone tidak pernah dihadirkan. Selain itu kalau ingin memeriksa sms yang disebut adanya ancaman dari pak Antasari, penyidik kan mudah membukanya, tinggal minta data dari Telkomsel," katanya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Terkait Libur Lebaran 2025
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung