Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB
Namun hal tersebut menurut Masayu, tidak pernah dilakukan penyidik. Bahkan hingga vonis dijatuhkan, penyidik tetap tidak mampu menghadirkan barang bukti telepon genggam yang dimaksud dengan alasan masih disimpan pihak kejaksaan.
Sidang kemudian dilanjutkan mendengar saksi Anas Urbaningrum. Dihadapan majelis hakim ia menyatakan dua hari sebelum pembunuhan terhadap Nasruddin terjadi, ia sempat bertemu yang bersangkutan di Bandung.
Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja, sehingga tidak ada pembicaraan yang berarti. "Kalau di Bandung kan pasti rileks, senang. Kalau ditanya apakah kondisinya terlihat tertekan, saya tidak melihat itu," katanya.
Anas hanya memberi kesaksian selama 10 menit. Ia kemudian pamit meninggalkan ruang sidang sembari terus melangkah meninggalkan gedung Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan