Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Namun hal tersebut menurut Masayu, tidak pernah dilakukan penyidik. Bahkan hingga vonis dijatuhkan, penyidik tetap tidak mampu menghadirkan barang bukti telepon genggam yang dimaksud dengan alasan masih disimpan pihak kejaksaan.
Sidang kemudian dilanjutkan mendengar saksi Anas Urbaningrum. Dihadapan majelis hakim ia menyatakan dua hari sebelum pembunuhan terhadap Nasruddin terjadi, ia sempat bertemu yang bersangkutan di Bandung.
Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja, sehingga tidak ada pembicaraan yang berarti. "Kalau di Bandung kan pasti rileks, senang. Kalau ditanya apakah kondisinya terlihat tertekan, saya tidak melihat itu," katanya.
Anas hanya memberi kesaksian selama 10 menit. Ia kemudian pamit meninggalkan ruang sidang sembari terus melangkah meninggalkan gedung Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global