Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Namun hal tersebut menurut Masayu, tidak pernah dilakukan penyidik. Bahkan hingga vonis dijatuhkan, penyidik tetap tidak mampu menghadirkan barang bukti telepon genggam yang dimaksud dengan alasan masih disimpan pihak kejaksaan.

Sidang kemudian dilanjutkan mendengar saksi Anas Urbaningrum. Dihadapan majelis hakim ia menyatakan dua hari sebelum pembunuhan terhadap Nasruddin  terjadi, ia sempat bertemu yang bersangkutan di Bandung.

Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja, sehingga tidak ada pembicaraan yang berarti. "Kalau di Bandung kan pasti rileks, senang. Kalau ditanya apakah kondisinya terlihat tertekan, saya tidak melihat itu," katanya.

Anas hanya memberi kesaksian selama 10 menit. Ia kemudian pamit meninggalkan ruang sidang sembari terus melangkah meninggalkan gedung Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News